Bone–Lintasnews5terkini.com–
Senin (15/05/2023) pada pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya CijambeTambakmekarKecamatanJalancagak, Kabupaten Subang ProvinsiJawa Barat,Tim TangkapBuron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatanbersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, telahberhasilmengamankan“BURONAN”asal Kejaksaan Negeri Bone Provinsi Sulawesi Selatan yangbernamaBONI TABRANI BIN SASTRA PRANAyang merupakanTerpidanadalam Perkara Tindak Pidana KorupsiPembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengopada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal KabupatenBone TahunAnggaran2007.Akibatperbuatankorupsi yang dilakukan olehTerpidanamenyebabkankerugianKeuangan Negara sebesar Rp.2.907.456.843,69 (dua milyarsembilan ratus tujuhjutaempat ratus lima puluhenamribudelapan ratus empatpuluhtiga rupiah enam puluh Sembilan sen).
PerbuatanTerpidanaterbukti melanggarPasal3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindak Pidana KorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang– Undang Nomor 20 Tahun 2021 Junctopasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.
BahwaTerpidanaBONI TABRANI BIN SASTRA PRANAterbukti dandinyatakanbersalahselanjutnyadijatuhi pidana berdasarkanputusanPengadilan yang telahmemperolehkekuatanhukumtetapsesuaiPutusanMahkamah Agung RI Nomor:1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015dimanaTerpidanaharusmenjalanihukuman pidana PenjaraSelama3 (Tiga) Tahun dan DendaSebesar Rp.150.000.000,(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) BulanKurungan.
BahwaTerpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANAsudah di sampaikanpenyampaiansecara patutdengantiga kali undanganuntukpelaksanaaneksekusinamun yang bersangkutantidakmenghiraukan dan tidakberitikadbaiksehinggamenyulitkanJaksaPenuntutUmumuntuk melakukan eksekusi, makaKajariBone melaporkanhal ini kepada Tim TaburIntelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnyaditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.
Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANAsudah ditetapkanburonan Kejaksaan Negeri Bonekuranglebih8 (delapan)tahunsejakputusanpemidanaandinyatakanInkracht. BahwaTerpidanaBONI TABRANI BIN SASTRA PRANAselamapelariannya sebagai Buronan selaluberpindah-pindahkota. Domisiliawalnya di KomplekTabaria Makassar kemudianberangkat ke Nganjuk Surabaya, teruspindahmenetap di Jombang Jawa Timur, laluTerpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan CiputraGowa SulSel, beberapabulankemudianTerpidanaBONI TABRANI BIN SASTRA PRANAmelarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri GriyaCinangsihnamun TIM TABUR berhasilmendapatkaninformasikeberadaanTerpidana, atasperintahKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard EbenEzerSimanjuntak, maka Tim TangkapBuron (Tabur) EwakoAdhyaksaIntelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerakcepatmemantaukeberadaanTerpidanaselama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malamhingga pada Pukul 23.15 Wib Tim TaburberhasilmengamankanTerpidanaBONI TABRANI BIN SASTRA PRANAdi Jalan Raya CijambeTambakmekarKecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang ProvinsiJawa Barat.Setelah TIM TaburKejati SulSel mengamankanTerpidanaTerpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANAdidukungTim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subangselanjutnya TIM TABUR membawaTerpidana ke Bandara Soekarno Hatta tibasekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib TIM TABUR bersamaTerpidanaBONI TABRANI BIN SASTRA PRANA naik pesawatmenuju Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.
Buronan atasnamaTerpidanaBONI TABRANI BIN SASTRA PRANA yang telahdiamankanTIM TABUR selanjutnyadiserahkankepadaJaksaEksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterimaKajari Bone dan Kasi Intel untukpelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.
Kajati SulSel Leonard EbenEzerSimanjuntak, SH.MH meminta jajarannyauntukselalu memonitor dan segeramenangkap Buronan–buronan yang masih berkeliaran untukdieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbaukepada seluruh BURONAN yang telahdietapkan DPO Kejaksaan untuksegeramenyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena“tidakadatempat yang aman bagi para BURONAN”.
Makassar,16 Mei 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSEL