News

Kongres pembentukan PUK serikat buruh, Federasi Serikat pekerja Maritim Indonesia (SPMI)

×

Kongres pembentukan PUK serikat buruh, Federasi Serikat pekerja Maritim Indonesia (SPMI)

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-Buruh TK bagasi pelabuhan Soetta Makassar, telah Resmi mengadakan Kongres pembentukan PUK Buruh bagasi Serikat pekerja Maritim Indonesia (SPMI), di jl Sultan Abdullah galangan kapal. Kamis (18/5/2023)

Muchtar sebagai ketua PUK Serikat pekerja Maritim Indonesia (SPMI), menjelaskan atau menghimbau kepada anggotanya, apa bila kawan-kawan mempunyai masalah jgn ki tinggal diam, sampaikan langsung sama saya”Ujar Muchtar ketua PUK

Karna Hadirnya Federasi Serikat pekerja Maritim Indonesia (SPMI) ini di pelabuhan Soetta makassar yang di naungi oleh konfederasi Serikat SPSI, akan membentuk satu kekompakan yang di mana para Buruh bagasi telah di tindas di pelabuhan Soetta makassar dan kami juga akan menuntut Hak-Hak yang kami belum dapat kan

“Lanjut Rudi kadiaman SH sebagai ketua DPD Federasi Serikat pekerja Maritim Indonesia (SPMI) mengatakan dengan tegas, kami akan memperjuangkan para Buruh bagasi pelabuhan Soetta makassar karna para Buruh bagasi sudah termasuk jadi anggota organisasi Serikat kami

Semoga dengan terbentuknya Serikat (SPMI)PUK TK bagasi pelabuhan Soetta makassar agar selalu kompak dan satu komando, Hidup Buruh…”Tutup.Rudi ketua DPD SPMI

“Andi agung” Patrolikpknews. Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta