News

Polresta Tengah Berupaya Naikkan Tipe Polsek Japut dan Heram Ke Tipe C

×

Polresta Tengah Berupaya Naikkan Tipe Polsek Japut dan Heram Ke Tipe C

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Polresta Jayapura Kota tengah berupaya mengajukan Polsek Jayapura Utara dan Polsek Heram naik tipe dari Tipe D ke Tipe C.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai oleh wartawan di Lapangan Apel Mapolresta, Rabu (24/5/2023).

KBP Victor Mackbon menjelaskan bahwa proses pengajuan tersebut akan berlangsung selama 1 tahun dan akan ditentukan oleh Kementrian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) RI.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri kelengkapan berupa administrasi ini harus kami lengkapi untuk mendapatkan verifikasi,” ujarnya.

Polsek Heram kini tengah menjalankan pembangunan dan begitupun dengan Polsek Japut, karena bila dilihat dari tipologi, lingkup Wilayah Hukum dan mobilitas pelayanan sudah seharusnya dinaikkan tipenya.

“Kita berharap ditahun 2024 Polsek Japut dan Polsek Heram sudah naik tipe, karena akan banyak ruang untuk rekan-rekan Polri di Jajaran Polresta Jayapura Kota yang mengisi jabatan tersebut,” ucapnya.

Kapolresta mengharapkan dukungan dari berbagai pihak khususnya masyarakat Kota Jayapura agar ikut mendukung upaya Polresta Jayapura Kota menaikkan tipe Polsek Japut dan Polsek Heram dari Tipe D ke Tipe C bejalan sukses sesuai dengan apa yang diharapkan.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta