BeritaDaerah

M. Zulfikar Khm Nahkodai IWO Enrekang Masa Bakti 2023-2028

×

M. Zulfikar Khm Nahkodai IWO Enrekang Masa Bakti 2023-2028

Sebarkan artikel ini

Enrekang -Lintasnews5terkini. Com, Pelantikan pengurus daerah ikatan wartawan Online (IWO) kabupaten Enrekang berlangsung secara meriah yang di hadiri forkopimda Kab. Enrekang, Ketua IWO Sulawesi Selatan beserta rombongan dan beberapa pengurus IWO dari beberapa daerah (Maros, Wajo, Sidrap, Toraja dan Kab. Pinrang.)

Pelantikan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Enrekang di laksanakan di Aula Pendopo Kab. Enrekang.

Ketua IWO Sulawesi Selatan Zulkifli Thair. SE, menyampaikan, IWO masih seumuran jagung dan di dirikan pada 8 Agustus 2012. Namun, walaupun masih mudah Kepengurusan IWO sudah tersebar di 34 Pengurus Provinsi (PW) dan 400 pengurus Daerah (PD).

Zulkifli berharap selalu menjaga Marwah jurnalis dimanapun bertugas yang selalu merdeka, profesional, berintegritas dan sejahtera

“Beritakan sesuai dengan fakta, kemudian kroscek lalu tulis beritanya, jangan mengkritik tapi tidak membangun, tapi kritiklah yang sifatnya membangun” pungkas Ketua IWO Sulawesi Selatan Zulkifli Thair. SE.

Di tempat yang sama, Bupati Enrekang Drs.Muslimin Bando M.Pd sangat mengapresiasi atas pelantikan PD IWO Enrekang,

Di mana, kata Muslimin Bando, semogah kehadiran ikatan wartawan Online (IWO) Enrekan bisa bersinergi dengan forkopimda Enrekang “Jangan terkontaminasi oleh kepentingan yang tidak pernah tentu, maka dari itu jagalah marwah jurnalis di manapun berada.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta