Berita

Sat Narkoba Bersama Tersangkanya Musnahkan BB Ganja Seberat 2,3 Kg

×

Sat Narkoba Bersama Tersangkanya Musnahkan BB Ganja Seberat 2,3 Kg

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangkanya seorang pria berinisial VN (25) lakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja bertempat di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Senin (29/5/2023) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 2,3 Kg lebih atas perkara VN sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 16 / IV / 2023 / SPKT.SATNARKOBA  / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 09 April 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pelaksanaan pemusnahan Ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

“Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkaranya, dimana kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Alam menerangkan, atas perbuatannya VN disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana VN terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Iptu Alam juga menambahkan, perbuatan VN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena barang bukti yang dimiliknya lebih dari 1 kilogram.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta