News

Sinergitas Kodam XIV/Hsn dan Polda Sulsel Dalam Momen Peringatan Hari Bhayangkara ke-77

×

Sinergitas Kodam XIV/Hsn dan Polda Sulsel Dalam Momen Peringatan Hari Bhayangkara ke-77

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hsn Brigjen TNI Heri Sutrisma, S.H., M.A. , mewakili Pangdam XIV/Hasanuddin mengikuti Gerak jalan santai TNI bersama Polri dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, digelar di Polda Sulsel Kota Makassar. Selasa (30/05/2023).

Selain Kapoksahli Pangdam, sejumlah pejabat utama (PJU) Kodam bersama ratusan prajurit Kodam XIV/Hasanuddin turut hadir memeriahkan peringatan hari Bhayangkara ke-77 ini.

Dengan semangat sinergitas TNI Polri, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum, Wakapolda Sulsel, Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn, para PJU Kodam dan PJU Polda Sulsel berbaur bersama ratusan personel TNI dan Polda Sulsel, bersemangat melakukan kegiatan jalan santai.

Brigjen TNI Heri mengatakan bahwa kegiatan seperti ini merupakan wujud nyata TNI Polri khususnya Kodam XIV/Hasanuddin dalam menjalin sinergitas dan soliditas di wilayah Sulsel.

Route pada gerak jalan santai ini, dimulai dari depan Mapolda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan, kemudian menuju Kawasan KIMA dan kembali ke Mapolda Sulsel melalui jalan yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta