Berita

Kapolres Enrekang Lepas Peserta On Day Trail Adventure Jelajah Alam Alla Curio

×

Kapolres Enrekang Lepas Peserta On Day Trail Adventure Jelajah Alam Alla Curio

Sebarkan artikel ini

Enrekang Lintasnews5terkini. Com- Dalam rangka memeriahkan hari Bhayangkara ke 77 dilaksanakan giat One day trail adventure jelajah Alla-Curio yang diselenggarakan oleh komunitas motor trail kodok terbang maspul dan Polres Enrekang bertempat di alun-alun lapangan Belajen Kecamatan Alla, Sabtu (03/06/23).

Selain Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM juga turut hadir Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang, Dandim 1419 Enrekang, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ketua IOF Pengcap Enrekang, Kadis Dispopar serta Kasat Intelkam Polres Enrekangm

Dalam Sambutannya Kapolres Enrekang mengatakan kegiatan ini dalam rangka memeriahkan hari Bhayangkara ke 77.

“Silahkan menikmati jalur yang panitia sudah siapkan, serta jaga keselatan”, ucapnya

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM bersama Forkopimda Kabupaten Enrekang melepas sebanyak 1.971 rider.

Adapun jalur yang dilalui yakni Star dari Alun-Alun Lapangan Belajen-Desa Salassa Kec.Curio- Desa Buntu Pema Kec.Curio-Finish di Alun-alun Lapangan Belajen kel.Kambiolangi dengan panjang total jalur 63 KM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta