BeritaDaerah

Ke dapatan Surat Izin SPBU Mati Sipilagia Pulu Mandoti Saruran Tutup .

×

Ke dapatan Surat Izin SPBU Mati Sipilagia Pulu Mandoti Saruran Tutup .

Sebarkan artikel ini

Lintasnws5terkini. Com.Enrekang ,SPBU Saruran Kecamatan Anggeraja yang berada di pinggir jalan poros Cakke Baraka sudah 1 bulan tidak beroperasi pasalnya surat izin usaha SPBU mati untuk BBM Pertalite Bersubsidi.

Ketika dikonfirmasi hal ini kepada owner nya Zulpahmi’surat-suratnya sementara dalam kepengurusan untuk di perpanjang
“Kami Kedapatan lagi pengisian BBM ke cerigen tiba-,tiba ada sidak dari Tim Pertamina,mempertanyakan surat-suratnya yang belum di perpanjang ungkap Zulpahmi kepada wartawan Jumat 9 Juni 2023.

Menurut Zulpahmi jatah SPBU BBM Pertalite bersubsidi quotanya 8000 liter atau 8 ton itupun jarang masuk,kami sering kehabisan padahal kebutuhan masyarakat lebih dari itu idealnya 16 ribu liter solar 5 ton kita juga butuhkan 16 ton Pertamax 8 ton ungkapnya.

Sementara ini,masyarakat membeli BBM ke Sossok para petani,anak-anak sekolah pegawai maupun masyarakat umum mengeluh lantaran jauh nya SPBU kesana ucap salah seorang konsumen .kita berharap SPBU terbuka kembali supaya tidak jauh membeli BBM ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta