BeritaDaerah

UIN: BAZNAS Enrekang Terbaik di Sulsel

×

UIN: BAZNAS Enrekang Terbaik di Sulsel

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com, Enrekang
Dosen dan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin sedang menjajak kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dimulai dengan menghadirkan segenap dosen dan mahasiswa jurusan ekonomi Islam untuk saling sharing terkait tatacara pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kantor BAZNAS Enrekang, Jumat (9/6/2023).

Berikut dosen yang hadir bersama para mahasiswa adalah Ayu Ruqayyah Yunus, SE.I., M.E.K (Ketua Jurusan Ekonomi Islam), Trisno Wardy Putra, S.Sos., M.E.I (Sekretaris Jurusan Ekonomi Islam), Dr. Rahman Ambo Asse, Lc, M.E.I (Dosen Ekonomi Islam dan Pengurus MUI SulSel), Dr. Nurfiah Anwar, M.E.I (Dosen Pengampu Manajemen Zakat), dan Muh. Nasri Katman, SE., M.Ak (Dosen Ekonomi Islam dan Pengurus Alauddin Halal Center).

Para rombongan disambut langsung oleh Pimpinan BAZNAS Enrekang. Ketua BAZNAS, drh. H. Junwar., Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Dr. Ilham Kadir, MA., Wakil Ketua Bagian Pendistribusian, Baharuddin,.MM., Wakil Katua Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kadir Lesang, S.Ag., dan Wakil Ketua Bidang, SDM, Umum dan Administrasi, Drs. H. Kamaruddin, M.Ag., serta para amil pelaksana di Kantor BAZNAS Enrekang.

Selain itu, para dosen Jurusan Ekonomi Islam UIN juga melakukan pembinaan kepada para penggiat UMKM di Kota Enrekang terkait mekanisme pengurusan sertifikasi halal.

“Kami sengaja memilih BAZNAS Enrekang sebagai mitra untuk menegakkan tridarma perguruan tinggi terkait zakat, infak, dan sedekah setelah melalui riset dan pengamatan tentang segenap BAZNAS yang ada di Sulawesi Selatan, dan kami menilai, BAZNAS Enrekang adalah yang terbaik,” papar Ketua Jurusan Ekonomi Islam, Ayu Ruqayyah Yunus, M.E.K.,

Selain itu, Ayu Ruqayyah juga menjelaskan bahwa ia dan teman-teman di Jurusan Ekonomi Islam telah mendapatkan informasi awal dari Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS RI bahwa untuk Sulawesi Selatan, terkait dengan tata kelola lembaga zakat, BAZNAS Enrekang yang terbaik.

“Ini juga sesuai rekomendasi Puskas BAZNAS RI, bahwa tata kelola lembaga zakat, Indeks Zakat Nasional, serta Kompetensi SDM amil, BAZNAS Enrekang dipandang terbaik, itulah mengapa kami memilih BAZNAS Enrekang untuk bekerjasama,” jelasnya.

Ketua BAZNAS Enrekang, Junwar mengatakan, “Insya Allah target kita, tahun ini atau minimal tahun depan kita meraih ISO 9001. Yang merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu”, jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Bagian Pengumpulan, Dr Ilham Kadir, menjelaskan bahwa ke depan, sistem pengelolaan zakat, infak, dan sedekah makin dituntut agar lebih profesional.

“Dengan melihat kinerja para lembaga pengelola zakat, baik pemerintah di bawah BAZNAS maupun lembaga zakat swasta, maka ke depan para amil akan dituntut untuk lebih ahli dan kompten, dan itu sudah pasti diharakan dari para alumni fakultas ekonomi Islam, tak terkecuali alumni UIN Alauddin,” ungkap Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang ini.

Kami berharap agar kerjasama UIN Alauddin dan BAZNAS Enrekang dalam Tridarma Perguruan Tinggi terjalin dengan baik dan lancar sehingga masing-masing mendapatkan keuntungan, pungkas Ilham Kadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta