Polsek Japsel Selesaikan Masalah Lokasi Gereja Lewat Program Para-Para Numbay

Lintasnews5terkini.com Polresta Jayapura Kota, | Polsek Jayapura Selatan bantu fasilitasi menyelesaikan masalah lokasi gereja lewat Program Para-Para Numbay bertempat di GBAI Santarosa, Senin (12/06/2023) Siang.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut.

Kapolsek mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Jayapura Selatan Iptu Yully Sutrisno bersama dua anggotanya.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut Iptu Yully menyampaikan, kegiatan hari ini sifatnya kami posisi pos selatan hanya membantu memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah dengan harapan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu ataupun solusi yang terbaik atas permasalahan yang ada dan kami persilahkan dari masing-masing untuk menyampaikan apa yang akan disampaikan.

Penyampaian dari saudara Andreas Ur, sebagai ketua panitia pembangunan gereja menyampaikan bahwa pihak jemaat sangat kecewa terhadap pihak Ibu. Ester Ifke dan Ibu Maria Magdalena karena telah melakukan pemalangan dan pengerusakan terhadap gereja santarosa.

“Masalah ini alangkah baiknya di selesaikan secara kekeluargaan namun jika semua pihak masih bersikeras tidak mau di selesaikan secara kekeluargaan di Polsek Jayapura selatan kami pihak Polsek Jayapura selatan mempersilahkan kepada pihak yang bersangkutan melanjutkan permasalahan ini melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan,” ujar Iptu Yully.

Lebih lanjut Iptu Yully mengatakan, Kami simpulkan dari hasil pertemuan yang telah di laksanakan Ibu Ester Ifke dan Ibu Maria Magdalena memberikan kesempatan kepada pihak gereja untuk melakukan aktifitas ibadah di gereja tersebut hingga pertemuan berikutnya dan menunggu solusi dari pihak bintang mas pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 pukul 10.00 Wit.(*)

Penulis : Edgard

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *