Timbulkan Keresahan & Biang Kamacetan Polisi Kembali Amankan “Pak Ogah” Diwilayah Hukum Polsek Manggala.

Makassar–Lintasnews5terkini.com-Polsek Manggala, Adanya Aktivitas kelompok pengatur Jalan atau yang dikenal dengan sebutan “PAK OGAH” menjadi keresahan pengguna jalan dan biang kemacetan di Pertigaan Jln. Borong Raya – Toddopuli Raya Timur, Kapolsek Manggala Kompol. H. Syamsuardi, S.Sos,. MH Bersama anggotanya kembali mengamankan 2 Orang Pemuda, Selasa (13/6/23) siang.

“Adanya Aktivitas “Pak. Ogah” di Wilayahnya Kapolsek turun langsung melakukan monitoring alhasil kembali mendapati 2 orang pemuda yakni Lk. Resky Aditya (17), Pek. Tidak Ada, Jln. Komp. Aditarina Ujung Bori dan Lk. Abdullah G Natsir Alias Aco (18) Pek. Tidak Ada, Komp. Aditarina Ujung Bori, langsung diamankan ke mapolsek manggala guna pembinaan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan bahwa Berbagai dampak yang ditimbulkan dari adanya aksi kelompok “Pak Ogah” tersebut selain menjadi biang kamacetan juga terkesan memaksa untuk diberikan uang dengan berlagak Preman, kehadiran ‘Pak Ogah’ tidak membantu pengedara sama sekali, mereka justru meresahkan dan juga membahayakan pengendara, Pungkasnya!

Bacaan Lainnya
TEKS BERJALAN BOLD

Kantor Redaksi : Menerima Artikel dari Citizen, Kirim Melalui Email Lintaslimaterkini@gmail.com atau di Nomor WhatsApp, 085242507911, 085757637008 Terima Kasih

Kapolsek juga menambahkan bahwa dibeberapa titik wilayah Manggala telah kami amankan sejumlah “Pak. Ogah’ dan diberikan pembinaan efek jerah, namun masih tetap ada memanfaatkan situasi dari kelompok yang berbeda.

Kami akan lakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk bisa bersama-sama menertibkan ini, sehingga kita mewujudkan masyarakat yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan,” Tutup Kapolsek Manggala.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *