Sorotan

Habiskan Anggaran Rp 2 M, PERAK Dukung Kadisdik Sulsel Berhentikan Kepsek Nakal

×

Habiskan Anggaran Rp 2 M, PERAK Dukung Kadisdik Sulsel Berhentikan Kepsek Nakal

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Kembali, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sejatinya berlangsung di bulan Juni-Juli 2023 menjadi sorotan publik. Pasalnya, dimana sebelumnya calon siswa baru tidak bisa mendaftar akun di tiga hari kerja awal mulainya proses PPDB, Disdik melalui aplikasi perusahaan penyedia layanan yang digunakan tidak bisa memproses pendaftaran melalui email namun dibalas melalui via pesan WhatsApp.

Perusahaan penyedia layanan aplikasi PT. Karya Labkraf Indonesia yang menghabiskan anggaran Rp 2 Milyar APBD Tahun 2023 dianggap kembali tidak mampu bekerja secara profesional.

“Kami melihat indikasi lebih parah yang akan ditimbulkan pada PPDB tahun ini, pendaftaran akun bermasalah malah tadinya harus lewat email malah diganti via WA,” ungkap Koordinator Divisi Pendidikan, Litbang dan SDM LSM PERAK Indonesia, Abd. Malik, S.Pd saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu warkop di Makassar, Rabu (15/6/23).

Lanjut Malik, kelakuan Disdik Sulsel pada PPDB kali ini telah menyalahi juknis yang ada. Dimana, pada Juknis jelas yang disinkronkan pada pendaftaran siswa adalah email bukan via WhatsApp.

“Melanggar juknismi ini Bos, seharusnya berikan kepada ahlinya. Apalagi ini mengcover satu provinsi untuk pendaftaran PPDB nya, intinya kami melihat perusahaan ini tidak siap,” ucapnya.

Selain meragukan kinerja PT Karya Labkraf Indonesia yang belum diujicobakan selama 6 bulan, Malik juga menduga ada permainan untuk meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang.

“Intinya kita sudah bisa lihat sendiri, tidak profesional dan tidak siap, baik perusahaan tersebut maupun Disdik Sulsel dalam menghadapi PPDB 2023,” jelasnya.

Tidak hanya itu, LSM PERAK juga menantang Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuktikan ucapannya yang sudah beredar di beberapa media online. Dalam statementnya, Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Najamuddin memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang memasukkan siswa titipan atau lebih dikenal dengan istilah siswa lewat jendela. Bahkan tak segan-segan Kadis yang baru dilantik tersebut akan memberhentikan Kepsek yang bersangkutan dari jabatannya.

“Kami support 100% keberanian Kadis Pendidikan, namun jangan sampai anda malu ketika tidak bisa membuktikan ucapannya. Kami ingin melihat bukti Kadis konsisten dengan ucapannya kalau perlu kami bantu kawal untuk mempidanakan Kepsek yang melakukan pelanggaran,” jelas Malik.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi internal seluruh pengurus LSM PERAK di Sulsel, salah satu hasil keputusan rapatnya yakni melakukan pengawasan 24 Jam selama PPDB berlangsung.

“Kami juga sudah bentuk tim hukum diisi 30 orang pengacara untuk melakukan upaya hukum termasuk pelaporan pada saat menemukan pelanggaran pada pra dan pasca PPDB,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta