Sorotan

Banyak Mobil Terparkir, Kemacetan di Jalan Irian Kota Makassar Kian Parah

×

Banyak Mobil Terparkir, Kemacetan di Jalan Irian Kota Makassar Kian Parah

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Jalan Irian di Kota Makassar kembali menjadi sorotan warga, Sabtu, 25/1/2025.

Jalan yang dikenal sebagai pusat penjualan alat-alat pertanian dan tekstil ini kerap dipenuhi kendaraan pengunjung yang hendak berbelanja.

Namun, banyaknya mobil yang terparkir di badan jalan mengakibatkan kemacetan di kawasan tersebut.

Salah seorang pengguna jalan yang melintas mengungkapkan bahwa dirinya sering terjebak macet di lokasi itu.

“Hampir setiap kali lewat sini, pasti macet. Apalagi kalau jam sibuk,” ujarnya.

Kemacetan ini semakin diperparah oleh sikap juru parkir di wilayah tersebut yang membiarkan kendaraan parkir sembarangan hingga mengambil badan jalan.

Kondisi ini tak hanya menyulitkan para pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Warga berharap Dinas Perhubungan Kota Makassar segera turun tangan untuk menertibkan parkir liar di Jalan Irian.

Langkah tegas perlu diambil agar kemacetan dapat diatasi dan keselamatan pengguna jalan terjamin.

“Kalau dibiarkan terus seperti ini, bisa berbahaya. Jangan sampai ada korban kecelakaan gara-gara parkir sembarangan,” tambah salah satu warga.

Adanya keluhan dari pengguna jalan, diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan nyata guna mengatasi permasalahan ini.

 

(Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta