Sorotan

Revitalisasi SDN Inpres 162 Kampung Beru Takalar Disorot !

×

Revitalisasi SDN Inpres 162 Kampung Beru Takalar Disorot !

Sebarkan artikel ini

Takalar, Lintasnews5terkini.com –  Revitalisasi SDN Inpres 162 Kampung beru Desa Banyuanyara Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar yang dilakukan oleh pemerintah setempat menuai keritik dan sorotan tajam LSM PERAK.

Pasalnya, proyek revitalisasi tersebut diduga sarat penyimpangan standar teknis bangunan gedung pendidikan dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Rahman samad, Divisi investigasi LSM PERAK menilai, terjadi dugaan penyimpangan standar teknis tersebut dapat membahayakan keselamatan siswa dan guru.

“Kami khawatir bahwa bangunan yang dihasilkan tidak akan kuat dan aman untuk digunakan oleh siswa dan guru,” ungkapnya.

Sorotan lain, terang Rahman, soal penggunaan material yang tidak sesuai dengan SNI.

“Material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna bangunan,” tandasnya.

Untuk itu, LSM PERAK meminta kepada pihak terkait untuk segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan ini.

“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Takalar untuk segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan ini,” tegas Rahman.

Kini, Pemerintah Kabupaten Takalar diharapkan dapat memastikan bahwa proyek revitalisasi SDN Kampung Beru dilakukan dengan standar teknis yang sesuai dan menggunakan material yang memenuhi persyaratan SNI.

Dengan begitu, keselamatan siswa dan guru dapat terjamin dan kualitas pendidikan dapat meningkat.

Artinya, Revitalisasi sekolah harus dilakukan dengan standar teknis yang sesuai dan menggunakan material yang memenuhi persyaratan SNI.

“Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait atas terjadinya penyimpangan itu,” tukas penggiat anti korupsi itu.

Sementara, pihak P2SP saat dikonfirmasi di ruangan kepala sekolah, dengan entengnya menimpali bahwa yang kasi masuk itu bahan adalah pihak pelaksana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta