Sorotan

Abaikan Surat Warga, Camat Turikale Dinilai Gagal, Lidik Pro: Sebaiknya Jadi Staf Saja

×

Abaikan Surat Warga, Camat Turikale Dinilai Gagal, Lidik Pro: Sebaiknya Jadi Staf Saja

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro Maros menilai Camat Turikale, Nasar, sudah tidak pantas menduduki jabatannya. Hal ini menyusul sikap bungkamnya terhadap surat resmi keluarga Hj. Nurlia bersama LSM Lidik Pro yang hingga kini tak kunjung dijawab.

Surat bernomor 012/PERMINTAAN/DPD-MAROS/LIDIK PRO/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 itu berisi permintaan mediasi terkait sengketa tanah dengan kejanggalan serius berupa dua Nomor Objek Pajak (PBB) pada lahan yang sama. Namun, camat sama sekali tidak memberikan balasan maupun tindak lanjut resmi.

“Seorang camat seharusnya hadir sebagai penengah dan fasilitator sengketa di masyarakat. Tapi Nasar justru bungkam dan mengabaikan kewajibannya. Dengan sikap seperti ini, kami tegaskan beliau tidak layak jadi camat, malah lebih cocok jadi staf biasa saja. Kami minta Bupati Maros segera menonaktifkan yang bersangkutan,” tegas Ketua Lidik Pro Maros, Ismar.

Ismar menambahkan, kejanggalan dua PBB untuk satu objek tanah jelas mengindikasikan adanya dugaan permainan oknum. Karena itu, pihaknya mendesak agar Bupati Maros tidak tinggal diam, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Ir. H. Takdir, menilai penyelesaian terbaik atas sengketa tanah tersebut adalah jalur mediasi dengan melibatkan semua pihak.

“Jika memang ada surat resmi warga yang belum ditindaklanjuti, sebaiknya segera dilakukan mediasi. Musyawarah adalah langkah bijak agar masalah ini selesai adil dan transparan,” ujar Ir. H. Takdir.

Namun, menurut Lidik Pro, sikap bungkam Camat Turikale sudah bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2017.

Hingga berita ini diterbitkan, Nasar belum memberikan klarifikasi meski tekanan publik, desakan Lidik Pro, dan sorotan Inspektorat semakin menguat agar Bupati Maros segera mengambil langkah tegas.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta