BeritaDaerah

Ketua TP2S Salurkan Bantuan di Dua Desa di Kecamatan Lembang

×

Ketua TP2S Salurkan Bantuan di Dua Desa di Kecamatan Lembang

Sebarkan artikel ini

Pinrang – lintasnews5terkini. Com, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten pinrang Drs. H. Alimin, M.Si bersama Kepala Dinas P2KBP3A dr. Ramli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan drh Hj. Elvi Martina di dampingi Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pinrang Hj.Rahmawati Alimin dan Camat Lembang Muh. Yusuf Nur.

Penyerahan bantuan tersebut di serahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pinrang, Jum’at 23 Juni 2023.

Setelah menyalurkan bantuan pada Kamis kemarin di Tiga desa (desa Kariango, Ulusaddang dan Bakaru) Kecamatan Lembang, kini giliran desa Rajang dan desa Letta mendapatkan bantuan tambahan Gizi (Beras, lauk pauk dan pangan lainnya) kepada keluarga yang beresiko stunting.

Alimin mengatakan, kegiatan penyaluran bantuan tambahan gizi ini, merupakan program dari TPPS yang bertujuan untuk memberikan tambahan gizi bagi anak yang beresiko stunting.

Bantuan ini diharapkan menjadi stimulan, sehinggah setiap anak yang beresiko stunting dapat tercukupi kebutuhan gizinya terutama saat masa pertumbuhan, sehingga terhindar dari stunting.

“Hal ini tentu diharapkan dapat menekan kasus stunting di Kabupaten pinrang sehingga menciptakan Pinrang bebas stunting”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta