Daerah

Ka SPN Gaungkan Prioritas Kapolri di SMP Negeri 1 Labuan, Donggala, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying

×

Ka SPN Gaungkan Prioritas Kapolri di SMP Negeri 1 Labuan, Donggala, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying

Sebarkan artikel ini

Donggala, Lintasnews5terkini.com – Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN), Kombes Pol Seminar Sebayang, S.I.K., menggaungkan program prioritas Kapolri melalui kegiatan pembinaan dan penyampaian pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa SMP Negeri 1 Labuan, Kecamatan Labuan Panimba, Kabupaten Donggala, Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus membangun karakter generasi muda agar terhindar dari berbagai perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Seminar Sebayang mengajak seluruh siswa untuk senantiasa meningkatkan semangat belajar, menjauhi perbuatan negatif, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya fokus dalam menuntut ilmu, meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui ibadah, serta terus berusaha meraih cita-cita demi masa depan yang lebih baik.

“Adik-adik harus rajin belajar, menghindari perbuatan negatif, dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Fokuslah dalam belajar, tingkatkan ibadah, serta persiapkan diri untuk meraih cita-cita,” pesannya kepada para siswa.

Lebih lanjut, Ka SPN menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kepolisian terdapat tiga pola operasional, yakni preemtif, preventif, dan represif. Ketiga pola tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah merupakan bagian dari upaya preemtif, yaitu memberikan pemahaman dan membangun daya tangkal sejak dini agar para siswa tidak mudah terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, ia mengimbau para siswa untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, perjudian, balapan liar, serta tindakan perundungan atau bullying yang dapat berdampak buruk terhadap masa depan dan lingkungan sosial mereka.

Ka SPN berharap para siswa mampu menjadi generasi muda yang disiplin, berkarakter, taat hukum, serta memiliki kepedulian terhadap sesama, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.

Mengakhiri rangkaian kegiatan upacara, Kombes Pol Seminar Sebayang mengajak para siswa dan guru untuk bersama-sama mengucapkan “Salam Polisi” sebagai bentuk kedekatan dan sinergi antara Polri dengan dunia pendidikan dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif.

Secara terpisah, Kabid Humas menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan kepada pelajar merupakan salah satu langkah penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini serta mencegah keterlibatan generasi muda dalam berbagai bentuk kenakalan remaja.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengimbau para pelajar agar memanfaatkan masa sekolah untuk menimba ilmu, mengembangkan potensi diri, dan menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat merusak masa depan.

Ia juga mengajak para guru dan orang tua untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan kepada anak-anak agar tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berprestasi dan berintegritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta