Breaking News

Hari ini, GNPM Bersama BAZNAS Kota Makassar Mengadakan Sunatan Massal 

×

Hari ini, GNPM Bersama BAZNAS Kota Makassar Mengadakan Sunatan Massal 

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini – Gerakan Nasional Peduli Masyarakat bekerjasama BAZNAS melaksanakan Sunatan Massal dan Donor Darah di kantor BAZNAS jalan Teduh bersinar kota makassar Minggu, 25/6/2023

Ketua Umum GNPM Ibu Hasmawaty, menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat membantu khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk itulah Baznas dan GNPM Indonesia ada untuk mereka.

“Melihat tingkat kemiskinan di kota makassar saat ini yang belum tercatat di kemendsos kota makassar atau provinsi sulsel mungkin dengan jalan inilah dari pihak lembaga Gerakan Nasional dan Peduli Masyarakat Indonesia membuka peluang untuk membantu semaksimal mungkin kepada masyarakat yang tidak mampu,” Ungkapnya

GNPM berharap sekiranya pemerintah bisa melirik kepada masyarakat yang kurang mampu yang belum tersentuh oleh pemerintah dapat di perhatikan dengan melalui lembaga ini

Selain itu, Ketua Umum GNPM Hasmawaty sangat mensuport kepada anggotanya yang telah bekerja dengan penuh semangat, Dirinya juga menyampaikan terimah kasih kepada Pemerintah yang telah memberikan sumbangsihnya ikut membantu kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik. (Umi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta