News

GENCAR LAKUKAN PENGUNGKAPAN TPPO, SATGAS UNGKAP PERKEMBANGANNYA!

×

GENCAR LAKUKAN PENGUNGKAPAN TPPO, SATGAS UNGKAP PERKEMBANGANNYA!

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-

Satgas TPPO Polda Sulsel yang dipimpin oleh bapak Wakapolda Sulsel Brigjen Chuzaini Patoppoi selaku Kasatgasda gencar melakukan upaya-upaya dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Dalam kurun waktu dua puluh hari sudah ada 28 LP terkait TPPO di wilayah hukum Polda Sulsel.

Dikonfirmasi kepada Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaludin Farti membenarkan terkait informasi tersebut. Total 28 Laporan Polisi yang terdiri dari 17 Laporan Polisi terkait Pekerja Migran Indonesia dengan tersangka sebanyak 14 orang, 8 orang DPO, korban dewasa 151 orang dan korban anak sebanyak 4 orang. Selain laporan Polisi terkait Pekerja Migran Indonesia (PMII) juga terdapat tentang eksploitasi seksual sebanyak 11 Laporan Polisi dengan tersangka 11 orang, korban dewasa sebanyak 7 orang dan korban anak sebanyak 4 orang.

“Kami menghimbau kepada warga Sulsel yang ingin menjadi PMI di luar negeri dapat mencari informasi terkait proses ataupun persyaratanya secara legal agar terlindungi dan terpenuhi hak-haknya baik di pemerintah daerah masing-masing maupun di Polres setempat. Tak juga kami mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang untuk melaporkan ke posko satgas tppo setempat,” tutupnya (26/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta