BeritaHukumJayapurakriminal

Dua Tersangka Pencurian Diserahkan Penyidik Sat Reskrim Ke Kejaksaan

×

Dua Tersangka Pencurian Diserahkan Penyidik Sat Reskrim Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Polresta Jayapura Kota Lintasnews5terkini. Com-, Dua tersangka kasus pencurian berinisial EK (18) dan SD (37) diserahkan penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (17/07) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 321 / III / 2023 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Tanggal 29 Maret 2023.

“Keduanya diserahkan beserta barang bukti dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Oscar mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian di salah satu rumah dengan cara EK membuka salah satu plafon dan masuk melalui celah plafon tersebut sedangkan SD memantau situasi depan rumah agar tidak ada yang melihat ataupun mengetahui aksi pencurian mereka.

Ia juga menambahkan, adapun barang bukti yang dicuri kedua tersangka yakni 2 buah Amplifier, 2 jerigen minyak tanah.

“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut disangkakan pasal 362 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Oscar.

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta