News

Wakili Pangdam, Pamen Ahli Bid. Sosbud Pangdam XIV/Hsn, Hadiri Seminar Nasional Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Pendiri DDI

×

Wakili Pangdam, Pamen Ahli Bid. Sosbud Pangdam XIV/Hsn, Hadiri Seminar Nasional Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Pendiri DDI

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Mewakili Pangdam XIV/Hasanuddin, Pamen Ahli Bidang Sosial Budaya (Sosbud) Kolonel Inf Soni Madya Yudhantara, S.Kom., menghadiri Seminar Nasional Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Anre Gurutta H. Abdurrahman Ambo Dalle dan Temu Ulama, yang diselengarakan di Mercure Nexa Kota Makassar. Sabtu (22/07/2023).

Sederet tokoh hadir pada Seminar Nasional Kepahlawanan Pendiri Darul Dakwah wal-Irsyad (DDI), AGH Abdurrahman Ambo Dalle ini. Deretan tokoh tersebut seperti Sekretaris Jenderal PB DDI Dr. H. M. Suaib Tahir, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selaran (Sulsel) H. Andi Irawan Bintang.

Kemudian, Anggota DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB, Meity Rahmatia, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, perwakilan dari Polda Sulsel dan berbagai tamu undangan lainnya.

Seminar nasional ini juga diikuti puluhan santri dan alumni Ponpes DDI se-Indonesia dengan membahas tentang pengusulan ulama sekaligus pendiri DDI AGH Ambo Dalle menjadi Pahlawan Nasional Indonesia.

Diketahui, Pengusulan AGH Ambo Dalle ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, saat ini, pengusulan memasuki tahapan seminar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta