BeritaDaerah

Rapat kerjasama operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan pemkab Enrekang

×

Rapat kerjasama operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan pemkab Enrekang

Sebarkan artikel ini

Enrekang lintasnews5terkini. Com

Bertempat di rujab bupati Enrekang
Bupati Muslimin Bando membuka secara resmi Rapat Kerjasama Operasional Bpjs Ketenagakerjaan Bersama Pemerintah Kabupaten Enrekang,sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan Program jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu (26/07/2023).

Rapat ini Dihadiri sejumlah Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Anggota DPRD, para Camat dan peserta Rapat

Pada kesempatan tersebut , Bupati Muslimin Bando mengatakan, kegiatan ini merupakan cerminan kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Palopo dengan Pemerintah Kabupaten Enrekang, semoga kedepannya koordinasi antara keduanya dapat terus terjaga baik pemerintah sekarang maupun pemerintah selanjutnya.

ini adalah wujud pemerintah dalam memberikan perlindungan kerja kepada masyarakat di Kabupaten Enrekang, ia mencontohkan telah banyak warga Enrekang telah merasakan manfaat dari kerjasama BPJS Cabang Palopo,” tutur Bupati

Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap di akhir periodenya nantinya seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang sudah terdaftar nantinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya acara di lanjutkan dengan penyerahan kartu BPJS pekerja rentan petani emas kepada Camat Anggeraja dan Camat Baroko. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta