News

Pelajar SMA 2 Tapalang Meninggal Akibat Kecelakaan, Jasa Raharja Mamuju Survei Kediaman Ahli Waris dan Serahkan Santunan

×

Pelajar SMA 2 Tapalang Meninggal Akibat Kecelakaan, Jasa Raharja Mamuju Survei Kediaman Ahli Waris dan Serahkan Santunan

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Lintasnews5terkini. com-
Kecelakaan Lalulintas kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Ta’an KecamatanTapalang Mamuju, Sulawesi Barat,

pada hari Sabtu tanggal 3Agustus 2023 pukul 07:00 WITA dan merenggut 1(satu) orang korban jiwa. Dilaporkan bahwa seorang korban bernama Tika(16) adalah seorang siswi SMA 2 Tapalang yang sedang berjalan menuju ke sekolah pada saat itu,

kemudian ditabrak oleh sebuah kendaraan R2(dua) yang bergerak dari arah belakang korban.
Petugas Pelayanan Jasa Raharja Mamuju, Muh. Bagus Qomaruzzaman,

yang mendapatkan informasi bahwa korban an. Tika meninggal dunia, langsung bergerak cepat mendatangi tempat tinggal ahli waris korban yang berada di Desa Ta’an Kecamatan Tapalang Mamuju untuk mengumpulkan berkas identitas dan kelengkapan administrasi santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Ibu Kandung korban yang bernama Hanisah selaku ahli waris.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Adapun penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Hanisah selaku istri sah korban sebagai ahli waris tanpa dipungut biaya apapun.

Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan tugas yang diamanahkan kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas.
“Kami selaku keluarga besar dari almarhum Tika sangat sedih atas peristiwa kecelakaan lalulintas yang terjadi hari Kamis lalu dan kemudian menyebabkan almarhum meninggal dunia.

Tika kami kenal sebagai anak yang ramah dan sering membantu kedua orang tuanya sehari-hari di rumah.Kami juga ucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang sudah berempati dan menyempatkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga almarhum disini”, ungkap Hanisah.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Budianto mengucapkan bela sungkawa dan duka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut.

“Saya mewakili PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di Desa Ta’an Kecamatan Tapalang Mamuju pada hari Kamis tanggal 3Agustus 2023,

semoga almarhum diberikan tempat sebaik-baiknya di sisi Allah SWT dan keluarga korban diberikan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi peristiwa ini” ucap Budianto.

Budianto juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Barat untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan dalam berlalulintas. “Karena hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalulintas,” ucapnya.

HUMASJASARAHARJAMAMUJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta