News

Rakernas DPN Peradi Dimulai, Pangdam XIV/Hsn Harap Dapat Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

×

Rakernas DPN Peradi Dimulai, Pangdam XIV/Hsn Harap Dapat Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Heri Sutrisma, S.H., M.A., mewakili Pangdam, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), bertempat di Hotel Claro, Kota Makassar. Jumat (25/08/2023).

Di tahun ini, Kota Makassar terpilih menjadi lokasi Rakernas Peradi, yang akan berlangsung mulai tanggal 25 hingga 27 Agustus 2023, diikuti lebih dari 700 peserta dari 172 Dewan Perwakilan Cabang (DPC) lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I..P., S.Sos., M.Tr (Han)., yang dibacakan oleh Kapoksahli Pangdam, menyampaikan apresiasi atas digelarnya Rakernas ini, karena menurutnya kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi dan komunikasi, juga sebagai ajang untuk mengevaluasi hasil Proker yang telah berjalan serta merencanakan Proker yang akan datang.

“Melalui kegiatan seperti ini, dapat menjadi wahana untuk lebih menyatukan visi dan misi organisasi Peradi guna meningkatkan kualitas, kuantitas serta menunjukkan eksistensi sebagai pelopor keadilan”, Ungkapnya.

Pangdam berharap melalui momentum kegiatan ini, dapat semakin memperkuat komitmen para Advokat dalam menegakkan keadilan, serta dapat mewujudnya prinsip-prinsip negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta