News

Kejaksaan Ri Akan Menerima 7.846 Cpns Ta 2023

×

Kejaksaan Ri Akan Menerima 7.846 Cpns Ta 2023

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Kejaksaan RI mengajak kepada Putra Putri terbaik Bangsa untuk bergabung sebagai bagian dari Penegakan Hukum yang Humanis dengan menjadi insan Adhyaksa Sejati. Rencana penerimaan CPNS Kejaksaan RI TA 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI TA 2023, dan ditindak lanjuti dengan suratJaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-625/C/Cp.2/08/2023tanggal 14 Agustus 2023 tentang Sosialisasi Penerimaan CPNS KejaksaanRI TA 2023.
Bahwa telah ditetapkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan RI sebanyak 7.846 (tujuh ribu delapan ratus empat puluh enam) formasi yang akan diterima pada 4 (empat) jenis jabatan,

dengan rincian sebagai berikut :Calon Jaksa sebanyak 2.000 (dua ribu) formasi, Pengelola Penanganan Perkarasebanyak 2.142 (dua ribu seratus empat puluh dua) formasi, Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 (seribu empat ratus empat puluh enam) formasi,

dan Penjaga Tahanansebanyak 2.258 (dua ribu dua ratus lima puluh delapan) formasi. Pengumuman seleksi CPNS TA 2023 rencananya akan dimulai pada tanggal 16 s.d 30 september 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menghimbau kepada CPNS atau pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan kelulusan sebagai CPNS. Kejaksaan membutuhkan orang-orang hebat dan berintegritas,

olehnya itu Leo Simanjuntak mengatakan bahwa akan menindak tegas apabila terbukti adanya mafia pengurusan CPNS TA 2023 di wilayah Sulawesi Selatan.Mari ciptakan Aparatur Negara Hebat dari SulSel untuk Indonesia, tutup Leo Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta