News

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Di Wilayah Kec Biringkanaya, Sampaikan Pesan “Pemilu Damai

×

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Di Wilayah Kec Biringkanaya, Sampaikan Pesan “Pemilu Damai

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com-
Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel AKBP. Daniel Siampa, SH, MH mewakili Kapolda Sulsel  Terima Aspirasi Warga dalam Minggu Kasih di Rumah bapak Pakadang Jemaat gereja katolik kare lingkungan bangkala kel. Buntusu kec. Biringkanaya, Kodya Makassar, Senin (11/09/2023).

Kegiatan Minggu Kasih dalam rangka membangun sinergitas dengan Masyarakat khususnya jemaat Kel. Buntusu Kec. Biringkanaya sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Majelis lingkungan Bangkala Kel. Buntusu kec. Biringkanaya dan Jemaat lingkungan Bangkala Kel. Buntusu Kec. Biringkanaya.

AKBP. Daniel Siampa, SH, MH menjelaskan Kegiatan Minggu Kasih ini merupakan suatu wadah atau giat  timbal balik antara pihak kepolisian dengan masyarakat dalam menampung semua aspirasi warga.

Pada giat tersebut, masyarakat yang mengikuti Minggu Kasih mengapresiasi giat Minggu Kasih, dimana kegiatan ini sebagai ajang pertemuan dan menjalin keakraban jemaat dengan petugas kepolisian.

Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel juga menyampaikan pesan-pesan Pemilu Damai, agar semua masyarakat berpartisipasi wujudkan Pemilu Damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta