Breaking News

Polisi Tangani Kasus Kebakaran 1 Unit Rumah dan 20 Petak Rumah Kos di Nabire, Papua Tengah

×

Polisi Tangani Kasus Kebakaran 1 Unit Rumah dan 20 Petak Rumah Kos di Nabire, Papua Tengah

Sebarkan artikel ini

Nabire, Papua – LintasNews5Terkini.com | Insiden kebakaran terjadi Jl. Kelapa Dua, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 03.30 WIT, kebakaran ini menghanguskan satu unit rumah kos dan 20 petak kos-kosan milik Ansar (40).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi memberikan keterangan perihal kejadian tersebut.

Dirinya menyebut, kronologis kebakaran ini mengungkap bahwa api pertama kali terlihat sekitar pukul 03.30 WIT oleh saksi Ahmad (39) dan saksi Ansar.

“Menurut keterangan saksi, titik api terlihat muncul dari belakang kulkas. Kemudian pukul 03.32 WIT, saksi lainnnya yakni Jaenal (39) dan Rizky (36), yang baru saja selesai piket ronda, mendengar suara ledakan dan melihat api semakin membesar. Mereka segera berupaya untuk mengevakuasi barang-barang warga sekitar tempat kejadian dan melakukan upaya pemadaman sementara,” ujarnya.

Lanjut Benny, sekitar pukul 05.00 WIT, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama dengan Piket Pawas dan Kanit SPKT dari Polres Nabire tiba di lokasi kebakaran untuk memadamkan api yang terus membesar.

“Pukul 06.15 WIT, api berhasil dipadamkan setelah upaya keras dari petugas pemadam kebakaran,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan awal mengindikasikan bahwa kemungkinan munculnya api adalah akibat korsleting dari terminal colok kulkas, yang menyebabkan korsleting listrik. Selain itu, bangunan yang terbuat dari kayu turut menyebabkan api dengan cepat menyebar ke tiap unit rumah kos dan rumah pribadi di sekitarnya.

“Beruntungnya, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Untuk kerugian materil sendiri masih dilakukan pendataan oleh personel di lapangan. Polres Nabire akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti dari kebakaran ini,” tutup Kabid humas Polda Papua.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta