Hukumkriminal

Razia Sukses, Polsek Kurik Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Kampung Rawa Sari

×

Razia Sukses, Polsek Kurik Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Kampung Rawa Sari

Sebarkan artikel ini

Merauke, PapuaLintasNews5Terkini.com | Kapolsek Kurik, AKP Marlina Kaimu, S.Sos beserta anggota Polsek Kurik lainnya sukses menggelar operasi penyergapan yang menghasilkan penahanan puluhan botol minuman keras ilegal (miras) di Kampung Rawa Sari, Distrik Kurik Merauke pada Senin (23/10).

Kapolsek Kurik mengkonfirmasi bahwa dirinya bersama dengan anggota-anggota lainnya melakukan tindakan razia miras ilegal setelah mendapat laporan dari kepala kampung dan masyarakat setempat. Razia ini melibatkan Wakapolsek Kurik dan Kanit Reskrim bersama dengan tiga anggota regu piket 1.

“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap dan menyita sejumlah miras pabrik ilegal yang dijual tanpa izin resmi. Miras-miras ini terdiri dari berbagai jenis, seperti Bronson, Anggur Merah, Anggur Hijau Kawa-kawa, Robinson, dan lainnya. Totalnya ada sebanyak 37 botol,” ungkap Kapolsek.

Pelaku yang menjual miras ilegal tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial H dan E, telah diminta keterangan di Mapolsek Kurik. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kurik memberikan pesan tegas kepada warga yang tinggal di wilayah hukum Polsek Kurik agar tidak menjual miras ilegal, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Beliau menekankan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggar hukum semacam ini.

“Kami menghimbau warga untuk melaporkan pembuat dan penjual miras ilegal kepada Polsek Kurik agar tindakan tegas dapat diambil demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *