JayapuraNews

Polres Merauke Siap Terapkan Pedoman Surat Telegram Kapolri

×

Polres Merauke Siap Terapkan Pedoman Surat Telegram Kapolri

Sebarkan artikel ini

Merauke, Papua – LintasNews5Terkini.com | Wakapolres Merauke, Kompol Vicky Pandu, S.H., S.I.K., M.H, memimpin secara langsung pelaksanaan apel jam pimpinan di Lapangan apel Mapolres Merauke, Senin (23/10).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pimpinan untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh personil Polres Merauke, termasuk anggota dari Polsek dan Polsubsektor di wilayah tersebut.

Apel jam pimpinan, yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin, menghadirkan sejumlah pejabat utama Polres Merauke, termasuk Para Pju Polres, Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Kapolsek, dan para perwira lainnya. Ratusan personil Polres Merauke juga turut hadir dalam apel tersebut.

Dalam sambutannya, Wakapolres Merauke menekankan pentingnya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2407/X/Huk.7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, yang menggarisbawahi profesionalisme dan netralitas Polri dalam rangka menyambut tahapan Pemilu 2024.

“Terdapat tujuh belas poin penting yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh anggota Polres Merauke sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Wakapolres Merauke juga memberi arahan kepada anggota Polres Merauke untuk membagikan Surat Telegram Kapolri tersebut di grup WhatsApp Polres Merauke.

“Hal ini bertujuan agar seluruh anggota dapat memahami dan melaksanakan instruksi tersebut dengan baik,” ucapnya.

Surat Telegram Kapolri tersebut dianggap sebagai panduan penting dalam menjaga profesionalisme dan netralitas Polri selama tahapan Pemilu 2024.

“Dengan komitmen penuh dari seluruh personil, Polres Merauke siap menghadapi tantangan dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan umum berlangsung,” tutup Kompol Vicky.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta