BeritaDaerahMakassar

Sekda Dr. Baba, SE.,MM Resmi Menjabat Pj Bupati Enrekang

×

Sekda Dr. Baba, SE.,MM Resmi Menjabat Pj Bupati Enrekang

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR lintasnews5terkini.com, Sekda Enrekang Dr Baba SE MM resmi menjabat sebagai Pj Bupati Enrekang. Aji Baba -sapaannya-, dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa 31 Oktober 2023.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir membacakan surat keputusan Mendagri Tito Karnavian yang isinya mengangkat Pj Bupati Enrekang.

H Baba bakal menggantikan Muslimin Bando dan Asman yang telah menuntaskan masa jabatan 2018-2023.

Pelantikan Pj Bupati Enrekang bersamaan dengan pelantikan Pj Walikota Parepare Dr Akbar Ali AP M.Si.

Muslimin Bando menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya H. Baba. Ia optimis, Pj Bupati mampu melaksanakan tugasnya memimpin Enrekang selama 1 tahun kedepan.

“Kami pamit undur diri, selanjutnya kami percayakan Enrekang kepada Pj Bupati untuk dijaga dan dilanjutkan pembangunannya sampai terpilihnya kepala daerah yang baru,” kata MB saat ditemui disela acara pelantikan.

Acara ini dihadiri jajaran forkopimda Sulsel, forkopimda Enrekang dan Parepare, pimpinan OPD dan jajaran.

H. Baba menjabat sebagai Sekda Enrekang sejak 2020. Sebelumnya, ASN yang memulai karir di Pemda Sorong ini, pernah menduduki jabatan Staf Ahli, kemudian menjadi Kepala Bappeda.

H. Baba juga merupakan Ketua Harian IKA UNIBOS 45. Ia juga menjabat sebagai Ketua DP KORPRI Kabupaten Enrekang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta