News

Jelang Pemilu 2024, Polsek Padaido Gencar Lakukan Cooling System

×

Jelang Pemilu 2024, Polsek Padaido Gencar Lakukan Cooling System

Sebarkan artikel ini

Biak, Papua – Lintasnews5terkini.com | Kepolisian Resor Biak Numfor melalui Polsek Padaido gencar melakukan cooling system (sistem pendinginan keamanan) jelang Pemilu 2024 dengan cara menyambangi masyarakat setiap harinya, Minggu (12/11/2023).

Kapolsek Padaido Iptu Kartiko menjelaskan tujuan cooling system tersebut.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang pemilu 2024, serta mencegah potensi gangguan Kamtibmas,” ucap Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan kepada masyarakat adalah agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax.

“Kita juga minta agar masyarakat mendukung kinerja Polri dalam hal memelihara Kamtibmas menjelang pemilu 2024 dan menolak segala berita hoax dan ujaran kebencian berbau SARA yang bisa memecah belah persaudaraan,” tuturnya.

Iptu Kartiko menambahkan, selain itu saat ini rangkaian pesta demokrasi sudah mulai berjalan, tentunya diantara warga akan ada perbedaan pandangan dan pilihan politik.

“Jangan jadikan perbedaan tersebut sumber perpecahan diantara warga, baik sebelum, pada saat dan setelah Pemilu tetap jaga kerukunan dan kesatuan antar warga, mari sukseskan Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta