Kurang dari 12 Jam, Polres Mimika Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Mimika, Papua  – Lintasnews5terkini.com | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berinisial H (19) tahun terhadap seorang korbannya di sebuah kios di SP V Mimika, Minggu (19/11).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, S.E, memberikan rincian kronologis kejadian yang mengarah kepada penangkapan sang pelaku.

“Kejadian dimulai saat pelaku datang ke kios korban sekitar pukul 13.00 WIT, bersama rekannya dari SP V. Mereka mengaku ingin meminjam uang arisan korban sebesar 40.000.000 untuk membeli laptop dan kamera,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Saat di kios korban, Hendra dan korban terlibat dalam percakapan sebelum pelaku menawarkan untuk memijit korban. Namun, situasi berubah menjadi mengerikan ketika Hendra mengaku menginjak leher korban hingga korban mengeluarkan darah.

“Hendra berusaha mencari uang milik korban, namun tidak menemukannya. Akhirnya, pelaku mengambil uang hasil dagangan korban sebesar Rp. 532.000,” jelas Hempy.

Sementara itu saksi kedua yang merupakan salah seorang warga menyatakan, dirinya saat tiba di kios korban, ia menemukan pelaku duduk di atas tubuh korban yang sudah tengkurap.

“Pelaku kemudian dengan cepat meminta bantuan karena korban mengalami muntah darah yang tidak lama warga sekitar membantu membawa korban ke RSUD untuk penanganan awal, sementara pelaku diarahkan ke Polres untuk membuat laporan polisi oleh rekan korban,” Kasi Humas.

Satuan Reskrim Polres Mimika langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Melalui analisis CCTV di sekitar TKP, polisi menemukan kejanggalan terkait kejadian pembunuhan tersebut.

“Pelaku H (19), yang awalnya dianggap sebagai saksi, akhirnya diidentifikasi sebagai orang terakhir bersama korban dan disimpulkan sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkap Hempy.

Satuan Reskrim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pelaku untuk kemudian dilakukan proses sesuai prosedur. Kejadian ini memberikan dampak serius terhadap rasa aman masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *