BeritaDaerahMakassar

Peduli Palestina .Basnaz Kota Makassar Target Donasi 1 Milyar .

×

Peduli Palestina .Basnaz Kota Makassar Target Donasi 1 Milyar .

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Makassar Peduli Palestina Basnaz kota Makassar menargetkan 1 Milyar sampai tanggal 30 November 2023

Para Donatur dari berbagai kalangan telah menyumbangkan sebagian hartanya untuk membantu bangsa Palestina yang menjadi korban peperangan
Uang yang masuk ke BAZNAS kota Makassar sekitar 400 juta ,sudah 2 kali di transfer melalui rekening bank pengiriman pertama 100 juta baru menyusul 200 juta ke BAZNAS Pusat nanti BAZNAS membeli apa yang menjadi kebutuhan warga Palestina seperti pakaian,makanan,obat-obatan
“Mudah-mudahan bisa tergapai target 1 milyar lebih sampai akhir bulan November ini.’Ucap Azhar Tamanggong Ketua BAZNAS Kota Makasar Jumat 17 November 2023 di Kantor nya saat menerima para Donasi yang menyetor
Seperti Min kota Makassar 25 juta 600 ribu rupiah,(GNPM)sulawesi selatan 5 juta rupiah.

Semoga apa yang mereka berikan baik sedekah maupun infak bernilai ibadah di mata Allah SWT ,tak luput juga saya sampai kan rasa syukur dan terimah kasih atas sumbangan masyarakat kota Makassar dengan ikhlas membantu saudara seiman kita mudah-mudahan peperangan ini cepat berlalu ‘ucap ketua BAZNAS dengan nada sedih.( Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta