Asistensi dan Sosialisasi Perkap 5 Tahun 2023, Polda Papua Tingkatkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Polda Papua mengikuti asistensi dan sosialisasi terkait Perkap 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan, Rabu (29/11/2023). Kegiatan ini berlangsung di Aula Rastrasamara Polda Papua.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kombes Pol. Sapto Prabowo S.H, M.Si selaku Ketua Tim Asistensi Puskeu Mabes Polri, Kombes Pol. Singgih Rachmanto, S.I.K selaku Kabid Keu Polda Papua, Kompol Indah Kartika Sari sebagai anggota tim asistensi Puskeu Mabes Polri, serta perwakilan PJU Polda Papua dan anggota keuangan satker serta Polres jajaran Polda Papua.

Dalam sambutannya, Kabid Keu Polda Papua, Kombes Pol. Singgih Rachmanto, S.I.K, mewakili Kapolda Papua, menyampaikan komitmen Polri dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diterima sebanyak sepuluh kali sejak tahun 2013 hingga 2023. Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem pelaporan untuk menjaga kualitas keuangan Polri.

Bacaan Lainnya

“Untuk Dapat Mempertahankan Predikat WTP, pimpinan Polri terus berupaya untuk meningkatkan kwalitas pelaporan keuangan Polri, maka pada bulan Oktober, Kapolri mengeluarkan Perkap 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (Pipk) di lingkungan Polri,” ucapnya.

Lanjut Kombes Singgih, pengendalian intern yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kombes Pol. Sapto Prabowo, S.H, M.Si, selaku Ketua Tim Asistensi Puskeu Mabes Polri, menyampaikan bahwa penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan langkah konkret sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SOP, dan kebijakan Pimpinan.

“Pedoman penerapan PIPK ini dibuat untuk mengarahkan tim penerap tingkat pusat dan tim penerap tingkat Satker dalam melaksanakan PIPK di satker masing-masing. Diharapkan dengan penerapan PIPK dapat memberikan keyakinan yang memadai,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan kepolisian.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *