Terkait Penerbitan STTP Kampanye, Polda Papua Berikan Penjelasan

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Sejak tanggal 28 November 2023, tahapan Pemilu sudah memasuki masa Kampanye untuk Capres-Cawapres, Partai Politik, maupun para Calon Legislatif. Masa Kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang, sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., berharap para calon Legislatif dan Partai Politik mematuhi aturan-aturan yang berlaku salah satunya yakni terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024.

“Proses penerbitan STTP kampanye akan dilakukan untuk memastikan pengisian dan pengajuan STTP Kampanye berjalan lancar sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,” ucap Kabid Humas, Kamis (30/11/2023).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Wawan Setiyawan, S.I.K., selaku Kasatgas Preemtif OMB Cartenz Polda Papua mengatakan bahwa penerbitan STTP ini mengacu kepada PP No. 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum ; Perkap No. 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum ; dan PKPU No. 15 & No. 20 tentang Kampanye Pemilu.

“Untuk penerbitan STTP Kampanye bagi Caleg ataupun Parpol disesuaikan dengan skala atau level Kampanye,” tutur Dir Intelkam Polda Papua saat dihubungi via telepon, Kamis (30/11/2023) malam.

Untuk skala Kabupaten atau Kota STTP diterbitkan oleh Polres/ta yang mempunyai rencana pertemuan terbatas dengan peserta 1.000 orang, sedangkan untuk skala Provinsi STTP diterbitkan oleh Polda dengan disertai rekomendasi dari Polres/ta yang mempunyai pertemuan terbatas dengan peserta hingga 2.000 orang.

“Sesuai PP no 60 th 2017 pasal 18 dan Perkap no 6 th 2012 pasal 13 bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilu,” tutur Kombes Wawan.

Kombes Wawan menambahkan sesuai dengan PP No. 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 2 & Perkap no 6 tahun 2012 pasal 31 bahwa terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri yang berwenang menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan.

“Dan apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP no 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia berharap Pemilu kali ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan damai serta penuh dengan rasa persatuan & kesatuan demi kemajuan bangsa & negara kita.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *