News

Kapolri Resmi Lantik Kapolda Sulsel Baru

×

Kapolri Resmi Lantik Kapolda Sulsel Baru

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – Lintasnews5terkini.com | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah resmi melantik Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Sulsel Baru menggantikan Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum.

Sertijab berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2021). Sertijab tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.

Sesuai dengan Telegram Kapolri tersebut, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (persiapan penugasan luar struktur). Sedangkan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., Pria yg merupakan salah satu putra terbaik Sulawesi Selatan yang sebelumnya menjabat Kapolda Kalsel.

Selain Kapolda Sulsel, sejumlah perwira tinggi Polri juga dimutasi, diantaranya adalah Kakorlantas, Kadensus 88, Dirtipidsiber serta lima Kapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta