News

PERAK Warning Satker PJN 1 Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Selayar 

×

PERAK Warning Satker PJN 1 Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Selayar 

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini — Setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata pulbaket) di lapangan, PERAK siapkan laporan resmi ke penegak hukum dan aksi demo unjuk rasa besar-besaran pada Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga bermasalah.

Proyek pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Delima Indah Pratama selaku Kontraktor diduga tidak memenuhi kriteria tekhnis jalan sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 19/PRT/M/TH 2011 tentang persyaran tekhnis jalan dan kriteria perencanaan tekhnis jalan yang memuat tentang ketentuan tekhnis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi standar pelayanan minimal dan melayani lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun pada proses pelaksanaannya, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK menemukan pekerjaan ruas jalan tersebut diduga dilaksanan tanpa prosedur kerja yang benar, sehingga hasilnya pun kelihatan asal jadi.

“Proyek tersebut dapat kita lihat kerusakan pada spot tertentu pada ruas jalan yang seharusnya hasil pekerjaan bisa tahan sampai beberapa tahun sesuai standar perencanaan. Kerusakan yang terjadi diantaranya distorsi dan retak yang disebabkan kurangnya pemadatan pada proses pekerjaan pemadatan dan penggunaan agregat yang diduga tidak memenuhi standar mutu,” ungkap Burhan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Rabu (20/12/23).

Lanjut Burhan, begitupun campur aspal yang tidak homogen dikarenakan kadar aspal rendah serta suhu yang tidak sesuai dengan job mix formula yang direncanakan sehingga terjadi kerusakan dini serta gagal struktural dan gagal fungsional.

“Melihat kondisi jalan sekarang sudah ada indikasi terjadi pembiaran dari pihak Konsultan Pengawas dan juga PPK yang harus bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor,” tambah Burhan.

Pihaknya juga menduga terjadi kesalahan dari segi penerapan target kualitas dan kuantitas dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan yang tidak bisa tercapai dengan baik ujungnya masuk kategori kegagalan kontruksi.

“Kami sudah siapkan puldata dan baketnya, awal tahun kami masukkan laporannya secara resmi ke APH apakah itu Kejati Sulsel atau Polda Sulsel. Dan tentunya dibarengi dengan aksi demo mendesak Kepala Satker dan PPK nya dicopot dari Kementrian,” pungkasnya.

Lanjut Burhan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke pihak PPK dan Satker yang bersangkutan namun tidak ada jawaban. Sehingga kami berkesimpulan memang ada dugaan kuat permasalahan dan pelanggaran pada proyek ini.

Lebih jauh Burhan membeberkan, jika pihaknya menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proyek ini yang dilakukan Kepala Satker dan PPK untuk memperkaya diri sendiri termasuk dugaan pemberian fee dari kontraktor.

Proyek preservasi jalan dan jembatan memakan anggaran APBN Rp. 9.767.132.738. dengan nomor kontrak : HK.02.01/PPK 1.2 SULSEL/APBN/01, Tanggal 10 Januari 2022. Masa pelaksanaan 356 hari kalender dengan Konsultan Pengawas PT. Tribina Marta Carya Cipta.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta