News

Indahkan Instruksi Walikota, Polresta Awasi Penjualan Miras dan Jam Operasi THM

×

Indahkan Instruksi Walikota, Polresta Awasi Penjualan Miras dan Jam Operasi THM

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Mendukung program Pemerintah Kota Jayapura, Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Narkoba melakukan pengawasan pada aktifitas penjualan minuman keras dan jam operasi THM (Tempat Hiburan Malam) di Kota Jayapura. Minggu (23/12) malam.

Bersinergi dengan Pemerintah Kota yang mengeluarkan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 9 Tahun 2023, Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba menghimbau dan melalukan Penertiban pada jam aktifitas operasional di THM (Tempat Hiburan Malam) maupun penjualan minuman keras yang dibatasi di wilayah hukum Polresta jayapura kota selama Hari Raya Natal tahun 2023 dan Tahun baru 2024.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura kota AKP Irene Aronggear, S.H didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sunoto dan personelnya memberikan himbauan khusus di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Jayapura Selatan / Entrop.

“Kami memberitahukan dan menghimbau agar jam operasional tempat tersebut selama Hari Raya Natal dan Tahun baru. Hal tersebut harus di perhatikan dan indahkan yang merujuk pada edaran Walikota Jayapura bersama Kepolisian,” ucap Kasat Narkoba.

Surat edaran Walikota atau Instruksi Walikota Jayapura Nomor 9 Tahun 2023 berisi tentang peraturan dalam pembatasan penjualan minuman keras dan juga jam operasional tempat hiburan malam, serta merujuk juga kepada penjual petasan atau bunga api untuk tidak memperjual belikan petasanya dari tanggal 24 sampai tanggal 26 Desember 2023 dan boleh menjual kembali pada tanggal 27 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

“Sinergitas dan Kolaborasi penting demi mewujudkan Kota Jayapura yang aman, tertib dan damai serta masyarakat yang nyaman dengan Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta