BeritaDaerah

Pastikan Perayaan Natal Aman, Kapolres Enrekang Pantau Langsung Pengamanan Gereja

×

Pastikan Perayaan Natal Aman, Kapolres Enrekang Pantau Langsung Pengamanan Gereja

Sebarkan artikel ini

Lintas news5 terkini com Enrekang ,Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM bersama Dandim 1419 Enrekang turun langsung untuk memantau pengamanan perayaan Natal di gereja Imanuel Enrekang guna memastikan perayaan ibadah berjalan dengan aman dan kondusif, Senin (25/12/23).

Kegiatan tersebut juga di ikuti oleh Kepala BPBD Kab. Enrekang, Kasat Korcab Banser Enrekang serta Perwira Polres Enrekang.

Kapolres AKBP Dedi Surya Dharma mengatakan kegiatan ini dalam rangka untuk memastikan perayaan Natal 2023 di Kabupaten Enrekang berjalan dengan aman, kondusif dan damai.

“Selamat Natal bagi yang merayakannya, harapan kami, tidak ada gangguan kamtibmas sedikit pun sehingga perayaan Natal bisa dilaksanakan dengan khusyuk,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, kita telah menempatkan beberapa personil Polres dan Polsek jajaran dibantu personel TNI di seluruh Gereja yang ada di Kabupaten Enrekang, demi memastikan parayaan Natal berjalan dengan aman tanpa ada yang mengganggu jalannya ibadah sampai dengan selesai.

Tak hanya itu kami juga melibatkan tokoh-tokoh agama dan beberapa organisasi Islam dalam membantu mengamankan jalannya Ibadah umat Kristiani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta