News

Kurangi Kemacetan Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Sat Lantas Polres Gowa Lakukan Pembatasan Kendaraan Truck Angkut Material

×

Kurangi Kemacetan Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Sat Lantas Polres Gowa Lakukan Pembatasan Kendaraan Truck Angkut Material

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Gowa, Sulsel – Lintasnews5terkini.com | Satlantas Polres Gowa melakukan Sosialisasi, pengawasan dan penertiban truk besar angkutan barang khususnya material yang beroperasi, masuk kedalam Kota Sungguminasa Kabupaten Gowa saat diluar jam operasional, Kamis (28/12).

Kasatlantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari S, S.H mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai surat edaran bupati Gowa berdasarkan keputusan bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Mabes Polri, dan Kementerian PUPR nomor : KP- DRJD829 Tahun 2023, SKB : 218/XII/2023 dan nomor: 19/PKS/DB/2023 tentang tentang jadwal pembatasan angkutan barang saat Natal 2023 dan tahun Baru 2024 yang kembali diberlakukan besok tanggal 29 Desember 2023 s.d 01 Januari 2024 Pukul 06.00 s/d 24.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatalantas Polres Gowa menambahkan bahwa personilnya juga melakukan penindakan terhadap truck-truck yang masih menggunakan penahan lumpur yang terlalu panjang sehingga mengganggu pengguna jalan dibelakanngnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini dapat mewujudkan Kamseltiblancar saat Natal dan Tahun Baru 2023-2024 mendatang,” ungkap Kasatlantas.

Kasatlantas Polres Gowa menambahkan, selain itu dapat mengurangi kemacetan jelang perayaan tahun baru 2024 serta dapat mencegah terjadinya lakalantas yang saat ini semakin meningkat di wilayah Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta