Jayapura

KRYD Hari Ini, Sat Lantas Himbau Pemilik Bengkel dan Pengendara

×

KRYD Hari Ini, Sat Lantas Himbau Pemilik Bengkel dan Pengendara

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota laksanakan giat Para-para Numbay dalam bentuk KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di Jalan Baru Youtefa kepada para pemilik bengkel dan Jalan Raya Holtekamp kepada para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas, Jumat (19/1) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubnit Kamsel Aipda Martina Meygar bersama beberapa Personel Sat Lantas lainnya.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K melalui telepon seluler menyampaikan kegiatan ini untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif jelang perayaan pesta demokrasi yang akan jatuh pada 14 Februari 2024 nanti.

“Jadi hari ini kami melakukan razia namun juga kami berikan edukasi kepada para pemilik bengkel maupun pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas,” ucap Kompol Dian.

Selain itu juga, Kompol Dian menyampaikan, pihaknya juga bersama Humas Polresta Jayapura Kota berkolaborasi untuk menindak lanjuti laporan atau keluhan masyarakat, karena beberapa kali pelaksanaan KRYD terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, para netizen di sosial media mengkritik agar para pemilik bengkel juga diberikan teguran.

“Inilah upaya kami untuk bagaimana semaksimal mungkin menindak lanjuti setiap permasalahan yang ada, sehingga hari ini bukan hanya pengendara saja yang kami razia, namun juga para pemilik bengkel yang masih kedapatan menjual knalpot bising. Hal tersebut sudah tertuang jelas dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1,” tambahnya.

Tidak hanya memberi teguran, Personel di lapangan juga berikan himbauan dan edukasi agar pengendara maupun pemilik bengkel juga paham akan kenyamanan dan keselamatan di jalan raya.

“Mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk menciptakan kenyamanan di Kota Jayapura jelang Pemilu 2024 dengan kita selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas, tidak ugal-ugalan, tidak membawa kendaraan dalam pengaruh miras dan tidak menggunakan knalpot bising,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta