BeritaDaerah

Basarnas Makassar Turunkan Tim Evakuasi di Lokasi Longsor Bastem Kabupaten Luwu

×

Basarnas Makassar Turunkan Tim Evakuasi di Lokasi Longsor Bastem Kabupaten Luwu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terki i.com MAKASSAR Bencana tanah longsor terjadi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, (26/2/2024). Sejumlah warga dilaporkan tertimbun dan proses evakuasi masih berlangsung dengan menggunakan peralatan seadanya.

Basarnas Makassar menurunkan tim menuju ke Kabupaten Luwu dan juga dari Basarnas palopo dengan membawa peralatan evakuasi.

” Tim dari Basarnas Makassar sudah menuju ke lokasi membawa peralatan evakuasi, kita juga turunkan tim dari Palopo,” kata Kepala Kantor Basarnas Makassar, Mexianus Bekabel.

Lanjutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan jumlah korban yang masih dalam pencarian. Dari informasi di lapangan telah ditemukan 10 orang selamat dan 4 orang meninggal dunia. Diketahui bahwa kurang lebih ada 15 unit motor dan 2 mobil yang tertimbun longsoran.

Namun, Mexianus berharap dalam proses evakuasi berjalan lancar dan korban yang dikabarkan tertimbun longsor segera ditemukan.

“Mohon doanya sekiranya evakuasi hari ini lancar dan korban segera ditemukan, dan akses jalan yang tertutup segera terbuka dari timbunan longsor,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta