News

Gerak Cepat Personel Polsek Manuju Amankan TKP Kebakaran Rumah Panggung di Manuju

×

Gerak Cepat Personel Polsek Manuju Amankan TKP Kebakaran Rumah Panggung di Manuju

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulsel, Lintasnews5terkini – Personel Polsek Manuju, di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Ibnu Mashud, S,Farm., M.Adm.Kes., cepat tanggap dalam mengamankan TKP kebakaran rumah panggung di Dusun Tompobalang Desa Manuju, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, Kamis (29/02/2024).

Menurut keterangan Saksi Dg Siama, 46 THN, Alamat Tompobalang Desa Manuju Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa Pekerjaan Petani, kebakaran tersebut bermula saat saksi Melihat api dari atap Rumah, dan di duga penyebab kebakaran tersebut dari korsleting Listrik kemudian api tersebut membakar seluruh rumah.

Rumah milik Dg Juma, seorang petani berusia 60 tahun, beralamat di Dusun Tompobalang, Desa Manuju Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, menjadi korban kebakaran dengan Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 100 Juta, diantaranya satu unit rumah panggung, 1 unit sepeda motor, 1 unit mesin perontok padi, 1 unit traktor tangan, dan 60 karung padi.

Korban luka, Dg Mantang (56 tahun), istri pemilik rumah, mengalami luka bakar dan telah dilarikan ke Puskesmas Manuju.

Tindakan cepat personel Polsek Manuju melibatkan seluruh piket fungsi, mengamankan TKP, membawa korban ke puskesmas, serta menghimbau warga untuk tidak mendekati lokasi kejadian. Penyebab korsleting listrik di bagian atas rumah menjadi fokus penyelidikan.

Dua unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gowa ikut serta dalam pemadaman api, meski jarak yang terkendala menyulitkan upaya penyelamatan.

Kapolsek Manuju menekankan pentingnya waspada terhadap kebakaran, mengajak masyarakat untuk tidak meninggalkan kompor saat memasak, memeriksa alat elektronik, dan memastikan keamanan alat-alat rumah tangga.

Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan INAVIS untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), guna mengungkap penyebab pasti kebakaran tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta