News

Polres Gowa Gelar Do’a dan Dzikir Bersama di Masjid Al Ghaffar

×

Polres Gowa Gelar Do’a dan Dzikir Bersama di Masjid Al Ghaffar

Sebarkan artikel ini

Sulsel, Gowa, Lintasnews5terkini – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Polres Gowa dan Bhayangkari menggelar acara Do’a dan Dzikir bersama di Masjid Al Ghaffar Polres Gowa, Jum’at (08/03/2024) Sore.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Gowa, KOMPOL Soma Miharja, S,Sos, MM, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Gowa, Ny. Ani Soma, Ibu-ibu Bhayangkari, serta personel Polres Gowa.

Suasana kebersamaan dan kekhusyukan terlihat saat seluruh peserta bersama-sama meresapi momen berkah di sore yang penuh berkah ini. Do’a dan Dzikir dipimpin oleh Ustadz DR. Anshari, S,THi, MA yang mengisi acara dengan harapan dan kebaikan untuk seluruh anggota Polres Gowa.

Wakapolres Gowa, KOMPOL Soma Miharja, S,Sos, MM, menyampaikan harapannya agar bulan Ramadhan kali ini membawa berkah, kebahagiaan, dan kedamaian bagi seluruh warga Polres Gowa dan sekitarnya.

“Kita bersama-sama merangkai Do’a dan Dzikir sebagai wujud syukur dan memohon keberkahan dalam menyambut bulan Ramadhan. Semoga kita dapat menjalankan ibadah dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan ampunan serta rahmat Allah SWT,”ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta