Gowa

Wakili Kapolres, Kasidokkes Hadiri Musrenbang Tematik di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa

×

Wakili Kapolres, Kasidokkes Hadiri Musrenbang Tematik di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Wakili Kapolres Gowa, IPTU dr. Anniza Rukmanasari Kemal, S.Ked, Kasidokkes Polres Gowa, menghadiri Musrenbang Tematik tentang Permasalahan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem yang digelar di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa, Rabu (20/03/2024).

Musrenbang tersebut dibuka oleh Bupati Gowa Adnan Purichta, S.H, M.H dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, Pj. Sekda Gowa, Abdul Karim Dania, serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Pada acara tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara terkait komitmen bersama dalam menurunkan angka stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gowa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gowa menekankan bahwa masalah stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab ibu hamil saja, melainkan merupakan masalah bersama. Dia menyatakan bahwa memutus mata rantai stunting dapat dimulai dari para ibu dengan mempersiapkan dan menjaga kehamilan agar tetap sehat sampai melahirkan.

Sementara IPTU dr. Anniza Rukmanasari Kemal, S.Ked juga berharap melalui Musrenbang ini, terjalin sinergitas yang baik antara TNI/Polri di Kabupaten Gowa untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam menurunkan angka stunting dan kemiskinan ekstrem. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta