Daerah

Berprestasi, 22 Personel Polres Tegal Terima Penghargaan

×

Berprestasi, 22 Personel Polres Tegal Terima Penghargaan

Sebarkan artikel ini

Tegal, Lintasnews5terkini.com – Sebanyak 22 personel Polres Tegal serta Polsek jajaran menerima penghargaan dari Kapolres Tegal atas prestasi dan kinerja yang telah diberikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Apel Jam Pimpinan pada Senin 25 Maret 2024 pagi.

Penyerahan penghargaan tersebut langsung diberikan oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H.,S.I.K secara simbolis kepada 9 pesonel yang menerima penghargaan sebagai perwakilan.

Mengawali arahannya, Kapolres Tegal mengucap selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh personel Polres Tegal, serta kepada personel yang menerima penghargaan, Kapolres Tegal mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan komitmen yang telah diberikan mereka dalam menjaga kondisi harkamtibmas yang kondusif.

“Penghargaan ini menjadi motivasi kita dalam bertugas sehingga Polri menjadi reprentasi negara hadir di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres Tegal.

Disela-sela kegiatan penyerahan penghargaan Kabag SDM Kompol Andy Wasono, Psi.,M.Psi.,Psikolog menambahkan dari 22 personel yang menerima penghargaan terdiri dari Satreskrim sebanyak 13 personel, Satlantas 4 personel, Polsek jajaran 3 personel, Seksi Propam 1 personel dan Staf Polres Tegal 1 personel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta