Daerah

Antisipasi Kecurangan Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Lakukan Pengecekan ke Seluruh SPBU di Morowali

×

Antisipasi Kecurangan Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Lakukan Pengecekan ke Seluruh SPBU di Morowali

Sebarkan artikel ini

Morowali, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Resort (Polres) Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pengecekan ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kab Morowali untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan dan masyarakat dapat terlayani dengan baik, Jumat (29/3/2024).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto,SIK.MH Menjelaskan Bahwa Polres Morowali dan Polsek Jajaran telah melakukan Pengecekan di Seluruh SPBU untuk memastikan ketersediaan BBM, harga BBM sesuai dengan HET, dan tidak ada praktik-praktik kecurangan seperti pengurangan takaran dan BBM dicampur dengan Air.

Kepolisian juga Telah memberikan imbauan kepada para pengelola SPBU untuk selalu menjaga ketersediaan BBM dan melayani masyarakat dengan baik, Masyarakat diharapkan untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan praktik-praktik kecurangan di SPBU,” jelasnya.

Pengecekan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,Ucap Kapolres Morowali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta