Gowa

Minimalisir Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Gowa Sampaikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

×

Minimalisir Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Gowa Sampaikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Berbagai cara terus digalakkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Gowa sebagai upaya aktif dalam meminimalisir angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Gowa.

Seperti halnya pada Sabtu (27/04) pagi ini, Satlantas Polres Gowa melalui Unit Kamsel kembali melaksanakan himbauan keliling.

Himbauan kali ini berpusat di Taman Adipura Jl. Sultan Hasanuddin Gowa, dengan sasaran masyarakat pengguna jalan.

Dalam himbauannya, Kanit Kamsel menyampaikan edukasi terkait tata tertib berlalu lintas, baik yang ditujukan untuk roda 2 maupun roda 4, juga untuk pejalan kaki.

Ia menekankan pentingnya berhati-hati selama berkendara, kelengkapan surat kendaraan, patuh terhadap rambu lalulintas dan mengutamakan keselamatan, mengingat kecelakaan seringkali diawali dari adanya pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Dayu Ari membenarkan perihal kegiatan himbauan keliling ini. “Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan dan menekan pelanggaran lalu lintas,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta