News

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perbatasan

×

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perbatasan

Sebarkan artikel ini

Sanggau, Lintasnews5terkini.com –Dalam rangka membantu masyarakat dimanapun berada, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gratis di perbatasan RI-Malaysia.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Pos Koki Balaikarangan yang dipimpin oleh Takes Pos Koki Balaikarangan kopda Irvan Arsad beserta 1 orang anggota lainnya melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan keliling Di Desa Beduai, Kecamatan beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Minggu (5/5/2024).

Dengan adanya pelaksanaan pelayanan kesehatan keliling ini masyarakat sangat antusias dan merespon baik atas kegiatan ini serta mengucapkan banyak terimakasih kepada personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK, sehingga dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini yang dilakukan oleh personel Armed 16 Tumbak Kaputing

Kegiatan pelayanan kesehatan keliling ini merupakan salah satu bukti kehadiran Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya wilayah perbatasan di Desa Bedua.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan TNI dicintai rakyat dimanapun berada. (Armed 16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta