Hukum

Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

Kepulauan Aru, Lintasnews5terkini.com – Pada hari ini, Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIT sampai selesai, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari 42 (empat puluh dua) perkara tindak pidana yang diputuskan sejak bulan Januari 2024 hingga Mei 2024 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H.,M.H, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay, S.H.,M.H, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Iskandar Muda Harahap, S.H.,M.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo, S.H.,M.H dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor dan Burung Kakak Tua Raja sebanyak 2 ekor (dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar), Sangkar Burung sebanyak 6 buah, Sabu sebanyak 2 gram, Linggis sebanyak 1 buah, Anak Panah sebanyak 1 buah, Bantal Bayi sebanyak 1 buah dan Alat Hisap Bong sebanyak 1 Paket.

Terkait dengan Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Perkara Narkotika, Penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana pasal 270.

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu institusi penegak hukum yang dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta